Berdasarkan Kepmenpan Nomor 84 Tahun 1993: dihitung
mulai PAK Terakhir s.d 30 Juni 2013
(DUPAK I)
Berdasarkan Permennegpan
& RB Nomor 16 Tahun 2009: dihitung mulai 1 Juli 2013 s.d 30
Juni 2014 (DUPAK II – menggunakan perhitungan PKG dan PKB).
Juni 2014 (DUPAK II – menggunakan perhitungan PKG dan PKB).
Bapak ibu yang ingin mengajukan kenaikan pangkat mulai 1 Juli 2013 dapat menggunakan pedoman
penyusunan PAK 2014 yang kami share secara gratis di blog ini.
Silahkan download alamat link di bawah ini pedoman penyusunan PAK 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar